Apa Kabar Salatiga – Usul Hanya Dimatikan Untuk Pelanggar Hukum Di tengah polemik soal pemblokiran akses digital saat demonstrasi dan penyebaran konten-konten yang dianggap memprovokasi, muncul sebuah usulan kontroversial: akses internet hanya boleh dimatikan atau dibatasi terhadap individu yang terbukti melanggar hukum. Bukan terhadap publik secara menyeluruh. Sekilas terdengar adil dan proporsional. Namun, benarkah ini solusi? Atau justru awal dari kontrol digital yang lebih personal dan berbahaya?
Asal Usul Usulan
Usulan ini muncul setelah gelombang kritik terhadap pemadaman akses media sosial dan pembatasan bandwidth internet di beberapa kota saat demonstrasi berlangsung. Pemerintah, lewat sejumlah pejabat, mengaku perlu “menjaga stabilitas dan mencegah penyebaran hoaks.”
Namun, publik—terutama komunitas digital dan aktivis HAM—menilai langkah tersebut membungkam suara rakyat dan melanggar hak atas informasi. Sebagai respons, muncul ide bahwa pemadaman seharusnya tidak menyasar seluruh wilayah, tetapi hanya terhadap akun atau individu yang terbukti melanggar hukum, seperti menyebar ujaran kebencian, hoaks, atau ajakan kekerasan.
Baca Juga:Viral di Medsos Anggaran Khusus untuk Bupati Deli Serdang Capai Rp 100 Miliar, Pemkab Angkat Bicara
Membatasi Pelanggar: Antara Teknologi dan Etika
Usulan ini tampaknya menjanjikan: tidak mengorbankan hak digital semua orang, hanya menargetkan pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Namun tantangannya besar:
-
Siapa yang menentukan seseorang “melanggar hukum”?
Apakah cukup dengan laporan polisi, proses hukum, atau bisa atas perintah instansi tertentu tanpa proses pengadilan? -
Apa bentuk ‘pemadaman’ terhadap individu?
-
Apakah mencabut akses internet pribadi?
-
Memblokir akun media sosial?
-
Membatasi penggunaan aplikasi tertentu?
Ini memerlukan sistem teknis yang kompleks dan rawan disalahgunakan.
-
-
Bagaimana dampaknya pada preseden hukum dan kebebasan sipil?
Jika negara bisa “mencabut” akses digital seseorang tanpa pengawasan independen, maka kebebasan berekspresi bisa dipasung secara sistematis.
Kritik: Gagasan Baik, Pelaksanaan Berbahaya
Sejumlah aktivis dan pakar menyatakan bahwa usulan ini memiliki potensi bahaya terselubung:
-
Pasal karet tetap jadi alat utama. Jika definisi “pelanggaran hukum” masih kabur dan subjektif, maka siapa pun bisa terkena pemadaman digital hanya karena menyuarakan kritik.
-
Pengawasan tanpa mekanisme kontrol.
-
Potensi diskriminasi. Aktivis, jurnalis, bahkan pelajar bisa jadi target karena keberpihakan mereka.
Bukan sekadar berdasarkan algoritma atau keputusan administratif.
Mengapa Solusi Ini Populer di Kalangan Penguasa
Pemerintah dan aparat penegak hukum melihat internet sebagai pedang bermata dua: bisa jadi alat edukasi, tapi juga pemantik protes. Di masa ketika narasi publik bisa dengan cepat berubah hanya karena satu video viral atau utas Twitter, negara merasa perlu mengambil kendali.
Namun, kontrol digital secara personal—dengan dalih “hanya bagi pelanggar”—menjadi cara halus untuk mengawasi, menakut-nakuti, dan mengatur siapa yang boleh bicara.
Alternatif yang Lebih Sehat
Daripada memadamkan akses internet, para pakar mengusulkan pendekatan yang lebih demokratis dan adil:
-
Edukasi literasi digital massif, terutama untuk remaja dan masyarakat umum.
-
Penguatan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Kominfo untuk mengevaluasi pemadaman atau pemblokiran.
-
Reformasi UU ITE dan pasal karet yang selama ini kerap menjadi alat pembungkam.
-
Penyediaan ruang dialog daring antara masyarakat sipil, pemerintah, dan aparat hukum.
Penutup: Jalan yang Licin Menuju Otoritarianisme Digital
Ide untuk hanya “memadamkan akses digital bagi pelanggar hukum” terdengar adil pada permukaan. Namun di tangan kekuasaan yang tak terkontrol, itu bisa menjadi alat yang sangat efektif untuk membungkam kritik dengan cara-cara modern dan legal.







