
Apa Kabar Salatiga. Telat membayar tagihan listrik bukan hanya soal keterlambatan biasa. Bagi pelanggan pascabayar PLN, keterlambatan ini bisa menimbulkan denda dan bahkan berujung pada pemutusan sambungan listrik. Oleh karena itu, penting untuk memahami konsekuensi yang diatur dalam regulasi resmi pemerintah.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan yang menunggak pembayaran akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari denda hingga pemutusan listrik sementara dan permanen. PLN menetapkan tanggal 20 setiap bulannya sebagai batas akhir pembayaran tagihan listrik pascabayar. Jika melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut, denda akan langsung berlaku.
Besaran Denda Berdasarkan Daya Listrik
PLN menerapkan skema denda berdasarkan kapasitas daya listrik pelanggan, berikut rinciannya:
-
Daya 450 VA dan 900 VA: Rp 3.000 per bulan
-
Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
-
Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
-
Daya 3.500 – 5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
-
Daya 6.600 – 14.000 VA: 3% dari tagihan (min. Rp 75.000)
-
Daya di atas 14.000 VA: 3% dari tagihan (min. Rp 100.000)
Denda ini terus bertambah setiap bulan selama pelanggan belum melakukan pelunasan tagihan.
Baca Juga : Kapan Tagihan Listrik PLN Keluar? Cek Jadwal, Batas Pembayaran, dan Cara Bayarnya di Sini
Pemutusan Listrik Jika Menunggak
Apabila pelanggan belum membayar tagihan selama 30 hari setelah jatuh tempo, PLN dapat melakukan pemutusan sambungan listrik sementara. Jika dalam 60 hari setelah pemutusan sementara pelanggan masih belum menyelesaikan tunggakan, maka PLN akan membongkar instalasi listrik secara permanen.
Pembongkaran komponen mencakup kWh meter, alat pembatas dan pemutus (APP), serta kabel sambungan dari tiang ke rumah. PLN akan mengirimkan surat pemberitahuan pemutusan sambungan listrik sebelum melakukan tindakan pembongkaran.
Cara Mengaktifkan Kembali Sambungan Listrik
Bagi pelanggan yang listriknya telah diputus permanen, satu-satunya cara untuk terhubung kembali adalah dengan mengajukan pemasangan baru. Selain membayar biaya pemasangan ulang, pelanggan juga wajib melunasi seluruh tagihan dan denda sebelumnya.
Menunda pembayaran listrik bisa berdampak besar, mulai dari gangguan aktivitas hingga biaya tambahan yang tidak sedikit. Oleh karena itu, PLN menyarankan untuk selalu membayar tagihan listrik sebelum tanggal 20 setiap bulan agar terhindar dari risiko denda dan pemutusan sambungan.
Langkah kecil ini penting untuk memastikan kenyamanan rumah tangga dan keberlangsungan operasional usaha tetap berjalan lancar tanpa hambatan.